Surat Keterangan Pendamping Ijazah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh institusi perguruan tinggi. Surat yang juga disebut Diploma Supplement ini berisi pencapaian akademik dan capaian pembelajaran serta kualifikasi lulusan pendidikan tinggi. Sederhananya, SKPI adalah rekam jejak mahasiswa ketika menjalani perkuliahan dan menjadi dokumen pendukung semua prestasi dan sertifikasi yang dicantumkan di curriculum vitae (CV). SKPI menerangkan kemampuan yang dibutuhkan sebagai prasayarat dalam persaingan dunia kerja dilihat dari latar belakang lulusannya. Landasan hukumnya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, sertifikat kompetensi dan sertifikat profesi pendidikan tinggi. Permendikbud sendiri merupakan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Dalam Pasal 44 ayat 1 sampai ayat 3, UU Nomor 12 mengharuskan setiap perguruan tinggi memberikan sertifikat kompetensi bagi setiap lulusannya sebagai keterangan resmi tentang kompetensi mereka sekaligus bisa digunakan untuk mendapat pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya.
DASAR HUKUM
1. UU No 12 tahun 2012: TENTANG PENDIDIKAN TINGGI
2. Permendikbud No 49 Tahun 2014: STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
3. Permendikbud No 81 Tahun 2014: TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, DAN SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIKAN TINGGI
DOKUMEN PENDUKUNG SKPI
1. Sertifikat TOEFL Skor 480
2. Sertifikat Kewirausahaan
3. Sertifikat Media Digital
4. Sertifikat Organisasi
5. Sertifikat Kepemimpinan
6. Sertifikat Kemampuan Teknologi Informasi
7. Sertifikat Kemampuan Seni dan Olah Raga
8. Sertifikat Kreativitas dan Inovasi