SEKILAS INFORMASI
: - Saturday, 23-09-2023
  • 1 tahun yang lalu / Penerimaan Mahasiswa Baru 2023/2024. Program Kelas Reguler – Beasiswa – Karyawan

Validasi NIDN, NUP, NIDK di PDDIKTI merupakan salah satu layanan validasi menu Registrasi Dosen Baru dan Perubahan Nomor Registrasi pada laman pddikti.kemdikbud.go.id. Menu Registrasi Dosen Baru digunakan untuk mengusulkan nomor registrasi (NIDN, NUP, NIDK) baru, sedangkan Menu Perubahan nomor registrasi digunakan untuk mengusulkan perubahan nomor registrasi dosen dari NUP ke NIDN, NIDK ke NIDN, NIDN ke NIDK, atau NUP ke NIDK.
Persyaratan
Semua persyaratan dalam bentuk scan asli/fotocopy yang dilegalisir, file maksimum berukuran 500 KB dengan tipe gambar/pdf. Khusus untuk Foto harus dengan tipe gambar.

1. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NIDN

1. KTP
2. Foto
3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
5. Surat Keterangan Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
10. Surat Perjanjian Kerja

2. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NIDK

1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6. Kontrak Kerja / Surat Kerja
7. Surat Keterangan Sehat Rohani
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
11. Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen
12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
Dosen Asing:
13. Kitas Bagi Dosen Asing
14. Jurnal Internasional Bereputasi utk Dosen Asing
15. Associate Professor

3. Persyaratan Registrasi Dosen Baru – NUP

1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
4. Surat Perjanjian Kerja
5. Ijazah (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6. Surat Keterangan Sehat Rohani
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani
8. Surat Keterangan Bebas Narkotika
9. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
10. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
11. Kitas Bagi Dosen Asing

4. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NUP Ke NIDN

1. KTP
2. Foto
3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
5. Surat Keterangan Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
10. Surat Perjanjian Kerja

5. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NIDK ke NIDN

1. KTP
2. Foto
3. SK dosen tetap (SK PNS bagi pegawai negeri)
4. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
5. Surat Keterangan Sehat Rohani
6. Surat Keterangan Sehat Jasmani
7. Surat Keterangan Bebas Narkotika
8. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
9. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tridharma PT
10. Surat Perjanjian Kerja

6. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NIDN ke NIDK

1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
7. Surat Keterangan Sehat Rohani
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
11. Surat Ijin dari Instansi Induk / SK Pensiun Dosen
12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar

7. Persyaratan Perubahan Nomor Registrasi NUP ke NIDK

1. KTP
2. Foto
3. SK Dosen/Instruktur/Tutor
4. SK CPNS/SK PNS (bagi pegawai negeri)
5. Ijazah lengkap (minimal pendidikan S2) (SK Penyetaraan Ijasah bagi lulusan LN)
6. Kontrak Kerja / Surat Perjanjian Kerja
7. Surat Keterangan Sehat Rohani
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani
9. Surat Keterangan Bebas Narkotika
10. Surat Pernyataan dari Pimpinan PT
11. Surat Ijin dari Instansi Induk
12. Surat Keterangan Jadwal Mengajar
Alur Proses
1. Perguruan Tinggi melalui operator PDDIKTI mengajukan usulan di laman pddikti.kemdikbud.go.id pada menu Registrasi Dosen Baru atau Perubahan Nomor Registrasi
2. LLDIKTI Wilayah VI melakukan validasi data usulan
3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memvalidasi data dan menerbitkan Nomor Registrasi Dosen
Dokumen Pendukung
• Permenristekdikti Nomor 61 Tahun 2016 tentang Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/asset/data/regulasi/permenristekdikti-61-2016.pdf)
• Keputusan Sekretaris Jenderal Kemristekdikti Nomor 85/A/KPT/2018 tentang Standar Pengelolaan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (https://pddikti.kemdikbud.go.id/public/asset/data/SK_SEKJEN_STANDAR_PENGELOLAAN_PDDIKTI_(Cover).pdf)
• Persyaratan Usulan Data Dosen (https://forlap.kemdikbud.go.id/welcome/newsdetail/13/1)
• Panduan Registrasi Dosen Baru (https://forlap.kemdikbud.go.id/welcome/newsdetail/44/1)
• Dosen Status Pensiun dan Keluar (https://forlap.kemdikbud.go.id/welcome/newsdetail/50/1)

TINGGALKAN KOMENTAR

ITBKes Muhammadiyah Tulungagung

Data Kampus

ITBKes Muhammadiyah Tulungagung

NSPTKI : 072038

Jl. Pahlawan Gg. III No.27, Dusun Kedungsingkal, Ketanon
KEC. Kedungwaru
KAB. Tulungagung
PROV. Jawa Timur
KODE POS 66229
TELEPON 0896 – 8468 – 2795
FAX -
EMAIL baak.itbk@gmail.com